Receive all updates via Facebook. Just Click the Like Button Below

Powered By | Blog Gadgets Via Blogger Widgets

Sengketa Internasional

1. Pengertian Sengketa Internasional

Sengketa Internasional (internasional dispute) adalah perselisihan yang terjadi antara Negara dengan Negara, Negara dengan individu-individu, atau Negara dengan badan-badan/lembaga yang menjadi subjek hukum internasional. 

 2. Penyebab Sengketa Internasional

Sengketa internasional bisa terjadi karena berbagai sebab, diantaranya:
· Salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian internasional
· Perbedaan penafsiran mengenai isi perjanjian iinternasional
· Perebutan sumber-sumber ekonomi
· Perebutan pengaruh ekonomi, politik, ataupun keamanan regional maupun internasional.
· Adanya intervensi terhadap kedaulatan Negara lain
· Penghinaan terhadap harga diri bangsa. 

Faktor penyebab terjadinya konflik antarbangsa selama sejarah umat manusia dapat dideskripsikan sebagai berikut:

  • Sengketa antarbangsa karena klaim tentang batas wilayah, terutama wilayah daratan.
  • Sengketa antarbangsa karena klaim tentang kepemilikan sebuah pulau atau gugusan pulau.
  • Sengketa antarbangsa karena klaim tentang kepemilikan sumber air, terutama sungai.
  • Sengketa antarbangsa karena ambisi untuk menguasai wilayah daulat Negara lain berdasarkan interpretasi sejarah yang berlebihan.
  • Sengketa antarbangsa karena klaim atas kepemilikan laut dan batas-batas wilayah laut
  • Sengketa antarbangsa tentang masalah minyak bumi serta hak atas penguasaan.
  • Sengketa antarabangsa karena perbedaan kepentingan ideology, politik, social, ekonomi dan militer.
  • Sengketa antarabangsa karena klaim atas kepemilikan wilayah strategis.
  • Sengketa antarabangsa karena klaim tentang pelanggran terhadap perjanjian internasional atau konvensi internasional.

3. Penyelesaian Sengketa Internasional 

A. Penyelesaian sengketa internasional secara politik 

1). Negosiasi
Negosiasi merupakan teknik penyelesaian sengketa yang paling tradisional dan paling sederhana. Teknik negosiasi tidak melibatkan pihak ketiga, hanya berpusat pada diskusi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang terkait. Perbedaan persepsi yang dimiliki oleh kedua belah pihak akan diperoleh jalan keluar dan menyebabkan pemahaman atas inti persoalan menjadi lebih mudah untuk dipecahkan. 

2). Mediasi dan jasa-jasa baik (Mediation and good offices)
Mediasi merupakan bentuk lain dari negosiasi, sedangkan yang membedakannya adalah keterlibatan pihak ketiga. Pihak ketiga hanya bertindak sebagai pelaku mediasi (mediator), komunikasi bagi pihak ketiga disebut good offices. Seorang mediator merupakan pihak ketiga yang memiliki peran aktif untuk mencari solusi yang tepat guna melancarkan terjadinya kesepakatan antara pihak-pihak yang bertikai. Mediasi hanya dapat terlaksana dalam hal para pihak bersepakat dan mediator menerima syarat-syarat yang diberikan oleh pihak yang bersengketa.
Perbedaan antara jasa-jasa baik dan mediasi adalah persoalan tingkat. Kasus jasa-jasa baik, pihak ketiga menawarkan jasa untuk mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa dan mengusulkan (dalam bentuk syarat umum) dilakukannya penyelesaian, tanpa secara nyata ikut serta dalam negosiasi-negosiasi atau melakukan suatu penyelidikan secara seksama atas beberapa aspek dari sengketa tersebut. Mediasi, sebaliknya, pihak yang melakukan mediasi memiliki suatu peran yang lebih aktif dan ikut serta dalam negosiasi-negosiasi serta mengarahkan pihak-pihak yang bersengketa sedemikian rupa sehingga jalan penyelesaiannya dapat tercapai, meskipun usulan-usulan yang diajukannya tidak berlaku terhadap para pihak.

3). Konsiliasi (Conciliation)
Menurut the Institute of International Law melalui the Regulations the Procedur of International Conciliation yang diadopsinya pada tahun 1961 dalam Pasal 1, konsiliasi disebutkan sebagai suatu metode penyelesaian pertikaian bersifat internasional dalam suatu komisi yang dibentuk oleh pihak-pihak, baik sifatnya permanen atau sementara berkaitan dengan proses penyelesaian pertikaian. Istilah konsiliasi (conciliation) mempunyai arti yang luas dan sempit. Pengertian luas konsiliasi mencakup berbagai ragam metode di mana suatu sengketa diselesaikan secara damai dengan bantuan negara-negara lain atau badan-badan penyelidik dan komite-komite penasehat yang tidak berpihak. Pengertian sempit, konsiliasi berarti penyerahan suatu sengketa kepada sebuah komite untuk membuat laporan beserta usul-usul kepada para pihak bagi penyelesaian sengketa tersebut.
Menurut Shaw, laporan dari konsiliasi hanya sebagai proposal atau permintaan dan bukan merupakan konstitusi yang sifatnya mengikat. Proses konsiliasi pada umumnya diberikan kepada sebuah komisi yang terdiri dari beberapa orang anggota, tapi terdapat juga yang hanya dilakukan oleh seorang konsiliator.
 4). Penyelidikan (Inquiry)
Metode penyelidikan digunakan untuk mencapai penyelesaian sebuah sengketa dengan cara mendirikan sebuah komisi atau badan untuk mencari dan mendengarkan semua bukti-bukti yang bersifat internasional, yang relevan dengan permasalahan. Dengan dasar bukti-bukti dan permasalahan yang timbul, badan ini akan dapat mengeluarkan sebuah fakta yang disertai dengan penyelesaiannya.
Pada tanggal 18 Desember 1967, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa mengeluarkan resolusi yang menyatakan pentingnya metode pencarian fakta (fact finding) yang tidak memihak sebagai cara penyelesaian damai dan meminta negara-negara anggota untuk lebih mengefektifkan metode-metode pencarian fakta. Serta meminta Sekertaris Jenderal untuk mempersiapkan suatu daftar para ahli yang jasanya dapat dimanfaatkan melalui perjanjian untuk pencarian fakta dalam hubungannya dengan suatu sengketa. 

5). Penyelesaian di bawah naungan organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa
Amanat yang disebutkan dalam Pasal 1 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, salah satu tujuannya adalah untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional. Tujuan tersebut sangat terkait erat dengan upaya penyelesaian sengketa secara damai. Isi Piagam PBB tersebut di antaranya memberikan peran penting kepada International Court of Justice (ICJ) dan upaya penegakannya diserahkan pada Dewan Keamanan. Berdasarkan Bab VII Piagam PBB, DK dapat mengambil tindakan-tindakan yang terkait dengan penjagaan atas perdamaian. Sedangkan Bab VI, Dewan Keamanan juga diberikan kewenangan untuk melakukan upaya-upaya yang terkait dengan penyelesaian sengketa. Melalui pasal 2 piagam PBB, anggota-anggota PBB harus berusaha menyelesaikan sengketa-sengketa mereka melalui cara-cara damai dan menghindarkan ancaman perang /penggunaan kekerasan. 

6). Arbitrase
Arbitrase merupakan penyelesaian sengketa secara damai yang dilakukan dengan cara menyerahkan penyelesaian sengketa kepada orang-orang tertentu, yaitu arbitrator yang dipilih bebeas oleh pihak yang bersengketa.
Dalam proses arbitrasi ada prosedur yang harus ditempuh yaitu:
· Masing-masing Negara yang bersengketa tersebut menunjuk 2 arbitrator. Salah seorang diantaranya boleh warga Negara mereka sendiri, atau didipilih dari orang-orang yang dinominasikan oleh Negara itu sebagai anggota panel mahkamah arbitrasi.
· Para arbitrator tersebut kemudian memilih seorang wasit yang bertindak sebagai ketua dari pengadilan arbitrasi tersebut.
· Putusan diberikan melalui suara terbanyak. 

7). Penyelesaian yudisial
Adalah suatu penyelesaian sengketa internasional melalui suatu pengadilan internasional yang dibentuk sebagaimana mestinya, dengan memberlakukan kaidah-kaidah hukum. Lembaga pengadilan internasional yang berfungsi sebaai organ penyelesaian yudisial dalam masyarakat internasional adalah International Court of Justice.

B. Penyelesaian Sengketa Internasional secara Kekerasan

1). Retorsi
Retorsi adalah Pembalasan yang dilakukan oleh Negara terhadap tindakan yang tidak pantas yang dilakukan oleh Negara lain. Balas dendam dilakukan dengan perbuatan-perbuatan yang tidak bersahabat tetapi sah. Misalnya dengan cara menurunkan status hubungan diplomatik, pencabutan privilege diplomatik, atau penarikan diri dari kesepakatan-kesepakatan fiskal dan bea masuk 

2). Perang dan tindakan bersenjata non-perang
Perang dan tindakan bersenjata non-perang merupakan Pertentangan yang disertai penggunaan kekerasan dengan tujuan menundukkan lawan dan untuk membebankan syarat-syarat penyelesaian suatu sengketa internasional. 

3). Tindakan-tindakan pembalasan
Pembalasan adalah cara penyelesaian sengketa internasional yang digunakan oleh suatu Negara untuk mengupayakan diperolehnya ganti rugi dari Negara lain. Cara penyelesaian sengketa tersebut adalah dengan melakukan tindakan pemaksaan kepada suatu Negara untuk menyelesaikan sengketa yang disebabkan oleh tindakan illegal atau tidak sah yang dilakukan oleh Negara tersebut. 

4). Blokade secara damai
Blokade secara damai adalah suatu tindakan yang dilakukan pada waktu damai biasanya dengan memblokade pelabuhan agar Negara yang diblokir memenuhi permintaan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh Negara yang memblokade. 

5). intervensi (intervention)
Intervensi adalah cara untuk menyelesaikan sengketa internasional dengan melakukan tindakan campur tangan terhadap kemerdekaan politik Negara tertentu secara sah dan tidak melanggar hukum internasional. Ketentuan-ketentuan yang termasuk dalam kategori intervensi sah adalah sbb:
· Intervensi kolektif sesuai dengan piagam PBB
· Intervensi untuk melindungi hak-hak dan kepentingan warga negaranya
· Pertahanan diri
· Negara yang menjadi objek intervensi dipersalahkan melakukan pelanggaran
berat terhadap hukum internasional. 

4. Negara-Negara yang Bersengketa Saat Ini

  1. Konflik perebutan wilayah antara Filipina dengan Malaysia mengenai klaim Filipina atas wilayah Kesultanan Sabah Malaysia Timur.
  2. Konflik antara Singapura dengan Malaysia tentang perebutan Pulau Batu Putih di Selat Johor;
  3. Perbedaan pendapat antara Malaysia dan Brunei mengenai batas wilayah tak bertanda di daratan Sarawak Malaysia Timur serta batas wilayah perairan Zona Ekonomi Eksklusif;
  4. Konflik berlarut antara Myanmar dan Bangladesh di wilayah perbatasan;
  5. Sengketa antara Cina dan Vietnam tentang pemilikan wilayah perairan di sekitar Kepulauan Paracel;
  6. Konflik laten antara Cina di satu pihak dengan Indonesia, Malaysia, Brunei, Filipina, Vietnam di lain pihak sehubungan klaim cina atas seluruh perairan Laut Cina Selatan;
  7. Konflik intensitas rendah (Low intensity) antara Cina dengan Filipina, Vietnam dan Taiwan mengenai status pemilikan wilayah perairan Kepulauan Spratly;
  8. Konflik antara Cina dengan Jepang mengenai pemilikan Kepulauan Senaku (Diaoyutai);
  9. Sengketa antara Cina dengan Korea Selatan mengenai pemilikan Liancourt Rocks (Take-shima atau Tak do) dibagian selatan laut Jepang;
  10. Sengketa berlarut antara Rusia dengan Jepang mengenai status pemilikan Kepulauan Kuril Selatan;
  11. Sengketa India dan Pakistan mengenai status wilayah Kashmir. 

5. Peranan Mahkamah Internasional dalam Menyelesaikan Sengketa Internasional

A. Kedudukan Mahkamah Internasional 

Mahkamah Internasional memiliki kedudukan yang sederajat dengan lembaga-lembaga utama PBB yang lainnya, yaitu Majelis Umum, Dewan Keamanan, Dewan perwalian, Sekretariat Jenderal dan Dewan Ekonomi dan Sosial. Maka dari itu Mahkamah Internasional bukan merupakan badan peradilan umum PBB yang bersifat memaksa terhadap lembaga lainnya. Mahkamah hanya memiliki kewenangan untuk memberi nasihat apabila diminta dan pemberian nasihat itu tidak mengikat atau memiliki kedudukan lebih tinggi dari keputusan Majelis Umum PBB. Demikian juga halnya dalam pemeriksaan berbagai perkara yang diajukan kepada Mahkamah InternasioNal maka lembaga-lembaga PBB lainnya tidak boleh mencampuri urusan Mahkamah. Sebagai salah satu lembaga utama PBB terbentuknya Mahkamah Internasional tidak terlepas dari tujuan dibentuknya PBB. Tujuan diatas menegaskan perlunya dibentuk suatu lembaga atau badan peradilan yang diberi wewenang menyelesaikan sengketa secara damai.

A. Proses Penyelesaian Sengketa Internasional Oleh Mahkamah Internasional


Dalam proses penyelesaian sengketa Mahkamah Internasional bersifat pasif artinya hanya akan bereaksi dan mengambil tindakan-tindakan bila ada pihak-pihak berperkara mengajukan ke Mahkamah Internasional. Dengan kata lain Mahkamah Internasional tidak dapat mengambil inisiatif terlebih dahulu untuk memulai suatu perkara. Dalam mengajukan perkara terdapat 2 tugas mahkamah yaitu menerima perkara yang bersifat kewenangan memberi nasihat (advisory opinion) dan menerima perkara yang wewenangnya untuk memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan oleh negara-negara (contensious case).
Dalam upaya penyelesaian perkara ke Mahkamah Internasional bukanlah merupakan kewajiban negara namun hanya bersifat fakultatif. Artinya negara dalam memilih cara-cara penyelesaian sengketa dapat melalui berbagai cara lain seperti saluran diplomatik, mediasi, arbitrasi, dan cara-cara lain yang dilakukan secara damai.
Meskipun Mahkamah Internasional adalah merupakan lembaga utama PBB dan anggota PBB otomatis dapat berperkara melalui Mahkamah Internasional, namun dalam kenyataannya bukanlah merupakan kewajiban untuk menyelesaikan sengketa pada badan peradilan ini. Beberapa negara tidak berkemauan untuk menyelesaikan perkaranya melalaui Mahkamah Internasional. Sebagai contoh dalam perkara Kepulauan Malvinas tahun 1955 dimana Inggris menggugat Argentina dan Chili ke Mahkamah Internasional namun Chili dan Argentina menolak kewenangan Mahkamah Internasional untuk memeriksa perkara ini. 


Source :

Diposkan Oleh : Al Ma'rufi S. ~ The World's in Your Hands

Christian angkouw Sobat sedang membaca artikel tentang Sengketa Internasional. Oleh Admin, Sobat diperbolehkan mengcopy paste atau menyebar-luaskan artikel ini, namun jangan lupa untuk meletakkan link dibawah ini sebagai sumbernya

Comments
0 Comments

0 Komentar:

Posting Komentar

Ping your blog, website, or RSS feed for Freeping fast  my blog, website, or RSS feed for Free
Free Promotion LinkFree Smart Automatic BacklinkMalaysia Free Backlink ServicesMAJLIS LINK: Do Follow BacklinkLink Portal Teks TVAutoBacklinkGratisjapanese instant free backlinkFree Plugboard Link Banner ButtonFree Automatic Backlink ServiceInstant backlinkid-sln